MARKETING PLAN TIENS INDONESIA
KODE ETIK DAN KEBIJAKAN BISNIS PENJUALAN LANGSUNG
TIENS INDONESIA
PENDAHULUAN
Kode Etik Bisnis ini resmi diberlakukan sejak tanggal 27 Agustus 2017 untuk Negara Indonesia dan merupakan pengganti Kode Etik Bisnis sebelumnya.
Tujuan perancangan Kode Etik Bisnis adalah untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaa kegiatan usaha penjulalan langsung dengan baik, dan melindungi hak serta kepentingan para mitra usaha. Mengatur hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha, hubungan antara sesama mitra usaha dan hubungan antara mitra usaha dengan konsumen akhir. setiap mitra usaha diharuskan membaca Kode Etik dengan seksama. Mitra Usaha harus memahami hak dan kewajiban serta sanksi-sanksi yang akan didapatkan jika melanggar.
Peraturan-peraturan dalam dalam Kode Etik Bisnis ini sejalan dengan peraturan yang mengatur tenetang kegiatan usaha penjulana langsung yang berlaku di Indonesia, TIENS memiliki hak penuh untuk merubah, menambah, memperbaiki marketing plan maupun kode etik dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan maupun mitra usaha, setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Dalam hal melakukan perubahan, TIENS akan mensosialisasikan kepada mitra usaha, setiap mitra usaha mempunyai tanggung jawab untuk senantiasa mengetahui perubahan-perubahan tersebut.